Pencurian Pohon Kayu Jati Berusia 300 Tahun di Situs Pawenang Dilaporkan ke Polres Sumedang

Bagikan ke :

SUMEDANG WIPNET, (20 Juni 2024) – Kasus pencurian pohon kayu jati berusia lebih dari 300 tahun yang berada di areal situs Pawenang, blok Cipondoh, telah dilaporkan ke Polres Sumedang. Pencurian ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat pentingnya pohon tersebut baik dari segi sejarah maupun ekologi.

Insiden pencurian ini pertama kali ditemukan oleh penjaga situs pada pagi hari, 19 Juni 2024. Pohon jati yang merupakan salah satu dari sedikit pohon tua yang masih tersisa di kawasan tersebut, didapati telah ditebang dan hilang. Penjaga situs segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan menghubungi aparat desa setempat.

Kepala Desa Pawenang Dede Tahya, mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan tidak bertanggung jawab ini. “Pohon jati ini bukan hanya pohon biasa, tetapi merupakan bagian dari warisan budaya dan sejarah kita. Kehilangannya sangat merugikan baik secara ekologis maupun budaya,” ujarnya.

Ikuti Videonya 

Pencurian Pohon Kayu Jati Berusia 300 Tahun

Pihak Polres Sumedang segera merespon laporan ini dengan mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Kepala Polres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

“Kami akan menyelidiki kasus ini dengan serius. Pelaku pencurian ini harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan yang rentan terhadap pencurian serupa,” kata AKBP Joko Dwi Harsono..

Selain investigasi lapangan, Polres Sumedang juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang untuk mengevaluasi langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil di situs-situs bersejarah lainnya.

“Warga Masyarakat Pawenang, khususnya yang tinggal di sekitar situs Tulang Gintung, sangat berharap agar para pelaku segera diproses secara hukum.”

Masyarakat setempat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga dan melestarikan warisan kita. Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambah Dede Tahya.

Kasus pencurian pohon jati tua ini bukan hanya soal kehilangan material, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap aset sejarah dan lingkungan. Diharapkan dengan adanya laporan dan tindak lanjut yang cepat dari pihak berwenang, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. (Gaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *